MANADOUPDATES – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengamankan seorang pria dengan inisial WFT (22) yang diyakini menjadi sosok di balik akun X atau yang dulunya Twitter @bjorkanesiaa.
Dikenal sebagai Bjorka, ia diduga terlibat dalam tindakan ilegal dalam mengakses data nasabah milik salah satu bank swasta.
Modus yang dilakukan, menurut penuturan kepolisian adalah manipulasi data seolah-olah data otentik database bank swasta.
“Peran dari tersangka, yang bersangkutan adalah pemilik akun media sosial X dengan nama akun Bjorka dan @bjorkanesiaa versi 2020,” ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya pada Kamis, 2 Oktober 2025.
“Kemudian perannya yang kedua, mengunggah tampilan database akun nasabah salah satu tampilan database akun nasabah salah satu bank swasta di Indonesia dan mengambil tampilan database akun nasabah bank dari dark forum,” imbuhnya.
Reonald mengungkapkan bahwa penangkapan WFT dilakukan di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara pada 23 September 2025 lalu.
Identitas ‘Bjorka’ yang Terungkap
Penangkapan WFT ini membutuhkan waktu selama 6 bulan untuk bisa melacak dan mengumpulkan alat bukti untuk bisa melakukan proses hukum lanjutan.
“Selama ini pelaku sudah memiliki akun di beberapa biasa kita kenal dark web, sudah mulai mengeksplor sejak tahun 2020. Saat kita mulai mengeksplor di situ, akan ada banyak hal yang aneh kita temukan, salah satunya adalah data terkait data-data pribadi yang dijual oleh para pelaku, hacker, atau ransomware,” ujar Wakil Direktur Reserse Siber AKBP Fian Yunus
Fian menjelaskan bahwa Bjorka ini aktif pada Desember 2024 dan mengubah namanya menjadi SkyWave.
Kemudian pada Maret 2025 menjadi Shiny Hunter dan pada Agustus 2025 adalah Opposite 6890.
“Tujuan pelaku melakukan perubahan nama untuk menyamarkan dirinya dengan membuat menggunakan berbagai macam email, telepon, atau apapun sehingga yang bersangkutan sangat susah dilacak,” terangnya.
Data Dijual dan Dibayar dengan Kripto
Setelah penyidikan, ditemukan ada data-data lainnya yang dimiliki oleh WFT.
“Pelaku mengklaim bahwa yang bersangkutan memiliki data-data dari institusi baik di dalam maupun di luar negeri, dan itu diperjualbelikan. Pada saat diperjualbelikan, pelaku menerima pembayaran dengan menggunakan cryptocurrency,” imbuhnya.
Kronologi Penangkapan dan Modus ‘Bjorka’
Dalam konferensi pes tersebut diungkapkan ada laporan polisi dari salah satu bank swasta pada bulan Februari 2025 dengan nama Bjorka mengunggah akun nasabah.
“Pelaku juga mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah,” ucap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut.
“Niat dari pelaku adalah sebenarnya untuk melakukan pemerasan pada bank swasta tersebut. Atas dasar postingan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan pengungkapan kepada WFT adalah pemiliknya,” terangnya.
Barang bukti yang disita adalah berupa digital yang ada di komputer dan HP yang digunakan serta berbagai tampilan akun nasabah salah satu bank swasta.