Sebagai bentuk kepedulian dan komitmen untuk kesejahteraan para PNS lingkup Pemerintah Kota Manado, Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota Manado dr Richard Sualang segera membayar kewajiban sejumlah tunjangan dan gaji PNS.
Sejumlah tunjangan yang maksud itu adalah, TPP 2 bulan setengah, gaji pokok April, dan gaji 14 (THR).
Persetujuan pembayaran itu berdasarkan Kemendagri, yang telah menyetujui pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemkot Manado.
“Kemendagri telah menyetujui pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemkot Manado,” ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Manado Peter Karl Bart Assa, Rabu (03/04).
Bart menjelaskan, keterlambatan pembayaran TPP dikarenakan adanya perubahan/penyesuaian dengan ketentuan-ketentuan yang baru, sehingga perlu dilakukan permohonan ijin pembayaran kepada Kementrian Dalam Negeri.
“Kita nanti baru bisa membayar ketika ijin atau rekomendasi dari kementrian dalam negeri dan kementrian keuangan terbit. Kebetulan ijiin sudah terbit, tetapi baru kemarin. Sehingga hari ini saya perintahkan untuk TPP bulan Februari dan Maret sudah mulai bisa dibayarkan hari ini. Ini juga merupakan permintaan langsung dari pak Walikota dan Wakil Walikota pada kami untuk segera memproses semua pembayaran tersebut,” tambah Assa yang saat itu didampingi Kabag Organisasi Pemerintah Kota Manado, Novly Siwi.
Diketahui, anggaran pembayaran secara keseluruhan tunjangan dan gaji tersebut berjumlah Rp 30 miliar.