Melalui ketua Divisi SDM dan Sosparmas KPU Kota Manado, Ramli pateda menyampaikan kepada media bahwa tujuan diadakannya rapat koordinasi (Rakor) adalah mengenai tahapan perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
Ia menyampaikan Jumlah Pantarlih yang dibutuhkan di Manado diproyeksikan mencapai 1.327 orang. Ini menyesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tinutuan.
“Di Manado kan ada 670 TPS. Jadi kebutuhan Pantarlih kita rata-rata dua orang per TPS. Jadi keseluruhan ada 1.327 orang,” Tambah Ramli
Terkait persyaratannya, Pateda menjelaskan lagi, ada beberapa syarat, di antaranya adalah daftar riwayat hidup, pas foto berwarna 4×6, berumur 17 tahun, memiliki surat kesehatan sehat jasmani, tidak terafiliasi Partai Politik, foto copy ijazah SMA / sederajat)atau bisa digantikan surat pernyataan mampu baca-tulis.
Setiap pendaftar yang tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat karena rusak maupun hilang dapat melakukan pendaftaran dengan membuat surat pernyataan,” pugkasnya
Berikut tahapan perekrutan pantarlih 2024:
Pendaftara 13 – 17 Juni 2024
Penerimaan Pendaftaran 13-19 Juni 2024
Seleksi Administrasi 14 – 20 Juni 2024
Pengumuman hasil seleksi 21 – 23 Juni 2024
Penetapan Hasil 23 Juni 2024
Pelantikan anggota Pantarlih 24 Juni 2024