Pada Tanggal 22 September 2024, KPU akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak, 27 November 2024 di Propinsi Sulut.
Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, dalam giat Rapat Kordinasi Bersama Stakeholder “menuju penetapan DPT Yang Valid, Komprehensif, dan Mutahir” mengingatkan agar jajaran KPU untuk menindaklanjuti semua rekomendasi yang telah disampaikan oleh Bawaslu.
”Kami berharap agar semua cacatan ditindakjuti agar tidak berdampak pada penetapan DPT Nanti. Penetapan DPS kemarin jadi pelajaran, agar apa yang direkom segera dilaksanakan,” ungkap Ardiles saat membuka Rakor di Ruang Command Center Bawaslu Sulut jalan Sam Ratulangi Manado, Jumat (20/9)
Selain Pers yang hadir langsung, juga secara daring adalah Bawaslu Kab/Kota serta 171 panwascam Kab/Kota.
Dalam kesempatan ini Panwascam Melonguane melaporkan ditemui ada 5 pemilih ganda, sementara di Bintauna ada pemilih yang tidak memiliki KTP dan KK dan hanya menyertakan Surat Keterangan Hukum Tua, namun oleh aturan tidak dimungkin yang bisa menurur Lanny Ointu adalah surat keterangan dari Capil.