KPU Sulut dan Pihak Kepolisian Luruskan Kabar Hilangnya Saksi E2L-HJP

banner 120x600
banner 468x60

 

 

banner 325x300

Manado- KPU Provinsi Sulawesi Utara bersama pihak kepolisian meluruskan kabar tentang orang hilang atas nama Joutje Rumondor alias Oceng yang merupakan salah satu saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Elly E Lasut – Hanny J Pajouw (E2L-HJP).

Dimana informasi yang beredar, Oceng menghilang beberapa saat setelah dirinya dikeluarkan dari ruang rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara pada Kamis (05/12).

KPU Sulut didampingi Polda Sulut dan Polresta Manado kemudian menyampaikan klarifikasi terkait kabar tersebut, Senin (09/12), di aula kantor KPU Sulut.

Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan menanggapi adanya pernyataan bahwa kabar hilangnya yang bersangkutan adalah tanggungjawab KPU. Dimana pernyataan tersebut adalah keliru. Dia menjelaskan kewenangan KPU adalah terkait agenda rapat pleno rekapitulasi. Kejadian yang terjadi di luar rapat pleno bukan lagi menjadi tanggungjawab mereka.

“Selama tiga hari proses rekapitulasi bahwa kami menilai yang kami lakukan sangat demokratis, tidak ada peserta yang dilarang mengeluarkan pendapat. Saksi paslon nomor 2, Pak Joutje Rumondor saat ini sudah ada di publik, jadi tuduhan ke KPU itu tidak benar,” imbuhnya.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Tinangon menambahkan bahwa langkah mengeluarkan saksi paslon nomor urut 2, Joutje Rumondor dari ruang rapat pleno sudah sesuai prosedur. Hal ini mengacu pada tata tertib yang sudah dibacakan dan disepakati forum pleno. Salah satu poin dalam tata tertib itu adalah pimpinan rapat pleno bisa menertibkan peserta yang dianggap mengganggu jalannya proses rekapitulasi.

Memang waktu itu ada perdebatan, pimpinan rapat saat itu menilai yang bersangkutan sudah tidak menghargai apa yang disampaikan oleh pimpinan rapat. Sehingga kita mengeluarkan yang bersangkutan dari ruang rapat pleno. Yang mengeluarkan aparat keamanan internal KPU. Setelah yang bersangkutan di luar lokasi rapat pleno itu sudah di luar tanggungjawab kami,” jelasnya.

Keterangan istri korban bahwa Joutje Rumondor awalnya keluar rumah menuju hotel Swissbel menjadi saksi (E2L-HJP) Kamis 5 Desember. Sekitar pukul 14.30 WITA menurut saksi, Joutje Rumondor dikeluarkan dari lokasi rapat ppleno kemudian duduk di ruangan hotel untuk merokok.

“Pada sekitar 16.00 WITA dia sudah tidak ada di dalam hotel atau di sekitar hotel dan setelah dihubungi melalui hp sudah tidak aktif. Bahkan sampai pembuatan laporan lelaki Joutje Rumondor tidak diketahui keberadaannya,” tukas Kompol Sugeng memaparkan keterangan saksi.

Setelah menerima laporan, pihaknya langsung bergerak melakukan pencarian. Dan dari informasi yang didapat bahwa yang bersangkutan tidak berada jauh dari lokasi pelaksanaan rapat pleno.

Saat diminta klarifikasi yang bersangkutan menyampaikan istrinya sakit, kemudian dibuatkan surat pernyataan bahwa belum bersedia memberikan keterangan, dan yang bersangkutan akan dilakukan penjadwalan pemeriksaan,” jelasnya.

“Saya yakinkan bahwa informasi yang bersangkutan ditolak laporannya itu tidak benar, terkait motif, alasan dan lainnya kita masih melakukan pendalaman,” pungkas Kompol Sugeng.

 

 

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *