Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 bakal di laksanakan pada tanggal 27 november 2024 semakin dekat. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu akan melaksanakan perekrutan pengawas TPS (PTPS) sebanyak 172 orang.
Bawaslu Kotamobagu melaksanakan perekrutan PTPS sebagaimana surat keputusan ketua Bawaslu Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024.
Ketua Bawaslu Kotamobagu, Yunita Mokodompit S.Sos mengatakan, sebanyak 172 PTPS yang bakal direkrut mulai tanggal 12 September tahun 2024.
“Sebagaimana SK dan Juknis Pendaftaran dan penerimaan Berkas di mulai tanggal 12 – 28 September dan sebanyak 172 PTPS yang nantinya akan direkrut oleh Bawaslu Kotamobagu melalui Panwascam. Hal ini berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS dan pengumuman pendaftaran PTPS akan dimulai pada 12 September 2024,” ujarnya.
Yunita berharap jajaran dapat mematuhi pedoman atau juknis yang telah diturunkan oleh Bawaslu RI.
“Kita akan berpedoman pada Juknis yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI dan silahkan melihat di media sosial Bawaslu Kotamobagu untuk persyaratan calon PTPS. Saya berharap jajaran Panwascam untuk dapat melaksanakan proses rekrutment dengan baik dan terbuka, demi menciptakan pemilihan berkualitas dan berintegritas,” tutupnya.