Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) – Bawaslu Provinsi Sulut menggelar Pelatihan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara. Senin, (9/9) bertempat di The Sentra Hotel.
Kegiatan dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Sulut Erwin Sumampouw. Pada kesempatan itu dia mengatakan, kurang lebih ada 7 kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas SDM. Dan salah satunya adalah pelatihan penanganan pelanggaran yang sedang berlangsung saat ini.
“Kegiatan ini bertujuan untuk peningkatan kapasitas bagi jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam). Pelatihan ini khusus untuk penanganan pelanggaran, maka kita mengundang narasumber yang berkompeten, para praktisi hukum dan mantan pengawas pemilu, sehingga bisa ada transfer pengetahuan dan pengalaman,” ujar Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Sulut ini.
Kenapa perlu adanya peningkatan kapasitas ?, lanjut Erwin, karena menurutnya ada beberapa perbedaan mendasar dalam penanganan pelanggaran penanganan di Pemilu dan Pilkada yang harus diketahui oleh jajaran pengawas Pemilu.
Selain soal waktu penanganan pelanggaran yang berbeda, dimana saat pemilu 14 hari sedangkan di Pilkada 5 hari. Ada juga perbedaan soal potensi kasus. Misalnya soal politik uang (money politic), “di UU Pemilu 7/17 di atur soal politik uang itu ada pada tiga tahapan, kampanye, masa tenang dan pungut hitung saat hari H, sedangkan di UU Pilkada 10/16 hal ini tidak diatur secara rinci, jelas ini ada perbedaan” lanjut Erwin.
Oleh sebab itu, Erwin menambahkan, kita harus memahami terkait dengan penanganannya, makanya kami (Bawaslu) merasa sangat penting kegiatan pelatihan ini untuk teman-teman Panwascam.
“Karena ini pelatihan, kami (Bawaslu) mengharapkan adanya peningkatan kapasitas panwascam sebagai ujung tombak Bawaslu di lapangan.”
Terakhir Erwin mengingatkan kepada jajaranya, sekalipun ada perbedaan paradigma pengawasan Bawaslu saat ini, dimana lebih mengutamakan pencegahan ketimbang penindakan akan tetapi pengawas pemilu wajib mengetahui prosedur dan mekanisme penanganan pelanggaran.
Kegiatan yang akan dilaksanakan selama tiga hari sejak tanggal 9 s.d 11 September tersebut, diikuti oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kab/Kota dan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwaslu Kecamatan (Manado, Minahasa Utara, Bitung, Minahasa dan Minahasa Tenggara).
Sedangkan narasumber pelatihan ini yakni, Praktisi Hukum Marwan Kawinda, Supriyadi Pangellu, Pegiat Pemilu dan mantan Anggota DKPP RI Alfitra Salamm, ada pula dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian.