BPJS Ketenagakerjaan Manado Optimalkan Program Jaminan Pensiun, Pekerja Swasta Kini Berhak Terima Gaji Bulanan Saat Pensiun

banner 120x600
banner 468x60

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado menegaskan bahwa pekerja swasta kini memiliki hak yang sama dengan aparatur sipil negara (PNS) untuk memperoleh penghasilan bulanan saat memasuki masa pensiun. Hal tersebut diwujudkan melalui optimalisasi Program Jaminan Pensiun (JP) yang wajib diikuti perusahaan kategori menengah dan besar.

Kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kewajiban perusahaan sesuai regulasi yang berlaku. Selama ini, sejumlah perusahaan telah mengikutsertakan pekerjanya dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

banner 325x300

Namun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, Program Jaminan Pensiun juga bersifat wajib bagi usaha kategori menengah dan besar.

Iuran Jaminan Pensiun ditetapkan sebesar 3 persen dari upah pekerja, dengan rincian 2 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja. Manfaat program ini berupa uang tunai yang dibayarkan secara berkala setiap bulan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, dr. Maulana Anshari Siregar, menjelaskan bahwa Program JHT dan JP memiliki fungsi berbeda namun saling melengkapi dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja.

“JHT adalah tabungan hari tua yang dibayarkan sekaligus, sedangkan JP memberikan penghasilan bulanan secara rutin saat pensiun. Artinya, pekerja swasta kini punya kesempatan yang sama seperti PNS untuk tetap menerima pendapatan setiap bulan di masa pensiun,” ujarnya.

Secara keseluruhan di Provinsi Sulawesi Utara tercatat 520 perusahaan kategori menengah dan besar dengan total 51.692 tenaga kerja. Dari jumlah tersebut, 481 perusahaan dengan 49.319 tenaga kerja telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Pensiun.

Meski demikian, masih terdapat 38 perusahaan dengan 2.980 tenaga kerja yang secara kriteria wajib (eligible) namun belum mengikuti Program JP.

Pada tahun ini ditargetkan penambahan 6.079 tenaga kerja sebagai peserta JP. Dengan capaian saat ini, masih terdapat selisih atau gap sebesar 3.099 tenaga kerja yang perlu didorong kepesertaannya. Data tersebut menunjukkan cakupan perlindungan yang sudah cukup baik, namun penguatan kepatuhan dan percepatan perluasan kepesertaan tetap menjadi prioritas.

BPJS Ketenagakerjaan Manado mengimbau perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam Program Jaminan Pensiun untuk segera memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Edukasi dan sosialisasi akan terus diperkuat guna memastikan seluruh pekerja, khususnya di sektor menengah dan besar, memperoleh hak pensiun secara optimal dan berkelanjutan.

Ikuti terus berita ekonomi dan informasi ketenagakerjaan terbaru hanya di manadoupdates.com.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *