Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Melaksanakan Penyuluhan Hukum Terkait Pemilihan Kepala Daerah 2024, berlokasi di Grand Whiz Manado. (15/8).
Plh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado Agita Tri Moertjahjanto menjadi narasumber langsung dalam kegiatan ini.
Agita berharap turut serta mengambil peran dalam tahapan pilkada kali ini untuk bisa mengawasi jalannya pilkada di tahun 2024.
“Kita berharap peran masyarakat yang akan menjadi garda terdepan atau yang pertama sekali melakukan pengamanan kalau ada tindak pidana tentunya kita berharap peran masyarakat adalah sangat penting sekali”,tandasnya
Agita menambahkan dalam proses pidana pemilu bukan hanya semata mata barang bukti tapi di perlukan alat bukti yang kuat.
” Jadi hati-hati bukan hanya semata-mata barang bukti tapi alat bukti yang diperlukan di dalam proses pidana pemilihan 5 alat bukti itu apa aja? Saksi, surat, kemudian ahli, petunjuk sama terdakwa atau tersangka.tutupnya
Selanjutnya kegiatan ini berlangsung selama lima hari dari tanggal 12 sampai 16 Agustus 2024.