Pemerintah kota (Pemkot) Manado, menyampaikan nota rancangan APBD 2025, dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Manado, dipimpin Ketua DPRD Aaltje Dondokambey didampingi Wakil Ketua Mona Kloer dan Meykel Damopoli, Senin sore.
“Rapat paripurna DPRD Kota Manado yang kami hormati, sebagaimana diatur dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa APBD merupakan rencana kerja keuangan daerah yang komprehensif, yang mengaitkan antara penerimaan dan belanja daerah, ” kata Pj Wali Kota Manado, Clay Dondokambey, dalam rapat paripurna yang digelar terbuka, dihadiri 30 legislator, Forkopimda, serta jajaran pemerintah kota Manado, Selasa.
Clay Dondokambey menjelaskan, penerimaan daerah terdiri atas pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan sedangkan pengeluaran terdiri atas belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah.
Terkait dengan komponen pembentuk APBD tersebut, Dondokambey kemudian, menyampaikan secara garis besar APBDF yang terdiri atas pendapatan Rp 1,764 Triliun, yang terdiri atas PAD sebesar Rp 521,500 miliar dengan komponen pajak daerah Rp 487,500 miliar, retribusi Rp 30 miliar dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ditargetkan sebesar Rp 5 miliar dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, ditargetkan sebesar Rp 8 miliar.
Kemudian untuk pendapatan transfer, Dondokambey menyebutkan, ditargetkan sebesar Rp 1,206 triliun, yang merupakan penerimaan terdiri atas transfer pusat Rp 1,122 triliun transfer antar daerah Rp84 miliar, lain-lain pendapatan daerah yang sah, Rp36,400 miliar
Komponen belanja, kata Dondokambey sebesar Rp 1,829 triliun terdiri atas belanja operasi, dianggarkan Rp 1,460 triliun belanja modal sebesar Rp 366,502 miliar kemudian belanja tidak terduga Rp2,260 miliar.
“Rapat paripurna yang terhormat, selanjutnya dari target pendapat yang berhadapan dengan belanja, terdapat defisit sebesar Rp65,080 miliar,” katanya.
Selanjutnya untuk komponen pembiayaan daerah, Dondokambey menjelaskan, itu terdiri atas penerimaan pembiayaan estimasi Rp 112 miliar, berasal dari Silpa tahun anggaran sebelumnya, dan penerimaan pinjaman daerah dari lembaga bukan bank.
Kemudian pengelolaan pembiayaan Rp46,920 miliar terdiri atas penyertaan modal daerah Rp5 miliar dan pembiayaan cicilan pokok utang Rp 41,920 miliar, berdasarkan estimasi yang berhadapan dengan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan ada pembiayaan netto, Rp 65,080 miliar, yang akan menutupi defisit APBD 2025.
Dondokambey juga menyampaikan meskipun PAGU anggaran daerah sudah disepakati dalam KUA-PPAS 2025, tetapi karena ada kebijakan pusat yang terbit setelah penyusunan PAGU, maka dilakukan penyesuaian, karena adanya perubahan dari pusat sehingga daerah harus menyesuaikan juga dengan APBD.